Sabtu 18 Jun 2022 22:59 WIB

Tangkap Pengedar Narkoba di Sijunjung, Dua Petugas Sampai Terluka

Petugas mendapatkan ciri pelaku pun langsung melakukan undercover buy.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tangkap Pengedar Narkoba di Sijunjung, Dua Petugas Sampai Terluka (ilustrasi),
Foto: Republika
Tangkap Pengedar Narkoba di Sijunjung, Dua Petugas Sampai Terluka (ilustrasi),

REPUBLIKA.CO.ID,SIJUNJUNG -- Kepolisian Resor Sijunjung menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu berisial HM (23). Saat menangkap HM, terpaksa dilumpuhkan karena  melawan saat hendak ditangkap dan melukai dua orang petugas.

“Terduga pelaku yang diketahui warga Jorong Uncang Labuan Kenagarian Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus tersebut dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan melukai petugas dengan senjata tajam ketika hendak ditangkap. Pelaku dilumpuhkan petugas di bagian kaki,” kata Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Efendi, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga

Efendi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan mereka sudah resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Kemudian petugas yang mendapatkan informasi tersebut melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi barang haram tersebut didapat dari terduga pelaku berinisial HM. 

Setelah petugas mendapatkan ciri pelaku pun langsung melakukan undercover buy agar pelaku keluar dari sarangnya. Namun, ketika petugas akan melakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang terselip di balik celana pelaku dan melukai dua orang petugas. Padahal petugas sudah memberikan tembakan peringatan.

”Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku yang diduga masih dalam keadaan teler akibat mengkonsumsi Sabu pada pagi harinya mengeluarkan senjata tajam dibalik pinggangnya dan menyerang petugas dengan membabi buta dan melukai dua orang anggota kita,” ujar Efendi.

Efendi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku HM petugas mengamankan satu buah bungkusan timah rokok yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu sebanyak tiga paket kecil yang disimpan dalam saku celana milik pelaku.

Saat dilakukan tes urine di Mapolres Sijunjung terduga pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu.

”Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk senjata tajam yang digunakan terduga pelaku saat melawan petugas,” kata Efendi menambahkan.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement