Selasa 21 Jun 2022 13:00 WIB

11 Ribu Produk RI Bebas Bea Masuk ke Korsel, Wamen Jerry: Manfaatkan!

Wamen Jerry ingatkan pelaku usaha manfaatkan perjanjian IK-CEPA

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengingatkan para pelaku usaha termasuk skala mikro, kecil dan menengah untuk memanfaatkan perjanjian dagang Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Perjanjian dagang tersebut sedianya telah disepakati sejak 2020 lalu.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengingatkan para pelaku usaha termasuk skala mikro, kecil dan menengah untuk memanfaatkan perjanjian dagang Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Perjanjian dagang tersebut sedianya telah disepakati sejak 2020 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengingatkan para pelaku usaha termasuk skala mikro, kecil, dan menengah memanfaatkan perjanjian dagang Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Perjanjian dagang tersebut sedianya telah disepakati sejak 2020 lalu.

"Keuntungannya banyak sekali. Misalnya mengenai pos tarif, kalau kita mau ekspor ke Korea Selatan, hampir 11 ribu pos tarif dihilangkan menjadi 0 persen jadi ada efisiensi dari segi biaya dan kemudahan berbisnis," kata Jerry dalam Sosialisasi Hasil Perundingan IK CEPA, Selasa (21/6/2022).

Jerri menyampaikan, perjanjian dagang IK-CEPA menjadi fasilitas perdagangan yang sangat memberikan keuntungan karena banyaknya produk Indonesia yang mendapatkan pembebasan tarif. Namun, jika tak dimanfaatkan oleh pelaku usaha, perjanjian dagang yang telah diupayakan pemerintah akan sia-sia.

Ia menambahkan, sejauh ini Kemendag telah menyelesaikan 25 perjanjian dagang di seluruh wilayah dunia. "Sudah mewakili lima benua, total ada 25 perjanjian dagang ini bukan main-main. Ini merepresentasikan wilayah kita sebagai negara besar dan berdaulat di kancah kepentingan global," katanya.

Perjanjian dagang IK-CEPA menjadi salah satu perundingan yang dirampungan dalam waktu singkat. Yakni selama delapan bulan mulai Februari hingga November 2019. Adapun IK-CEPA ditandatangani oleh kedua negara pada 18 Desember 2020 lalu.

Jerry mengatakan, pasar Korea Selatan sangat positif untuk menerima produk Indonesia. Apalagi, pemerintah Korea Selatan yang juga mendukung masyarakatnya agar aktif dalam bidang perdagangan.

"Jadi sekali lagi, manfaatkan perjanjian dagang dengan baik. Kita petakan mana produk-produk yang bisa di bawa ke Korsel, apakah furnitur, produk pertanian, makanan olahan. Dari Semarang, Solo, dan seterusnya," kata Jerry.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Jawa Tengah, Muhammad Arif Sambodo, mengatakan, Korea Selatan kini menjadi tujuan utama ekspor produk non migas Jawa Tengah yang menempati posisi kelima terbesar.

"Ekspor Jateng ke Korsel berkontribusi 3,041 persen dari keseluruhan ekspor dari Jateng. Neraca dagang Jateng-Korsel surplus 24,84 juta dolar AS," katanya.

Perjanjian dagang IK-CEPA, menurutnyam akan mempertahankan pencapaian perdagangan produk Jawa Tengah ke Korea Selatan karena keduanya saling menguntungkan.

Seiring dengan ekspor yang terus positif. invetasi asing asal Korea Selatan di Jawa Tengah juga terus tumbuh. Terutama di kawasan industri Batang yang kini mulai aktif beroperasi.

"Dengan adanya ini, kita bisa tingkatkan transaksi ekspor dan investasi asing yang akhirnya meningkatkan kapasitas produksi juga kebutuhan tenaga kerja untuk mendukung ekonomi daerah," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement