REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menyusun kebijakan dengan prinsip gas dan rem. Langkah ini diambil untuk menghadapi dinamika kasus Covid-19 yang kembali naik di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Saat ini, tren kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan adanya sub varian Omicron BA.4 dan BA.5. "Prinsip gas dan rem dengan tujuan menyeimbangkan upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang berdampak," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Rabu (22/6).
Wiku menambahkan, khususnya untuk pemulihan ekonomi, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait telah menyusun beberapa program misalnya bantuan sosial tunai bantuan sosial sembako subsidi listrik dan lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi secara aktif, sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional.
"Pemerintah juga terus melakukan perbaikan agar pelayanan sosial ini dapat terdistribusikan juga dengan baik sembari melakukan pengendalian penularan virus di masyarakat," ujarnya.
Wiku menjelaskan, salah satu prinsip gas dan rem saat ini adalah penyesuaian kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul tren kenaikan kasus Covid-19. Penyesuaian itu dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2022
Wiku menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan harus memenuhi protokol kesehatan. Pertama, setiap kegiatan harus memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten kota yang diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
Kedua, penyelenggara kegiatan juga perlu menyediakan tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai.
Ketiga, lanjut Wiku, penyelenggara kegiatan juga perlu memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung diantaranya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh atau gejala pada pintu masuk, termasuk tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan.
Untuk mekanisme perizinan kegiatan juga setiap penyelenggara diwajibkan mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid 19 Pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari POLRI. Untuk rekomendasi Satgas covid 19 pusat ini, kata Wiku, didasarkan dari pemeriksaan secara langsung oleh BPBD, dinas kesehatan dan Polda setempat
"Sebagai upaya awal, calon pihak penyelenggara acara perlu datang kepada tiga institusi tersebut masing-masing di daerah untuk perizinan lebih lanjut," kata dia