REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Interpol Polri mengawal proses pendeportasian Mitsuhiro Taniguchi kembali ke negaranya untuk menjalani proses hukum. Taniguchi diketahui merupakan buronan kasus penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.
"NCB Interpol Indonesia bekerja sama dengan imigrasi pagi ini telah melakukan deportasi buronan warga negara Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke negaranya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolDedi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.
Menurut Dedi, pengawalan proses deportasi ini dilakukan karena Polri memiliki kerja sama "Police to Police"dengan kepolisian Jepang dalam proses penangkapan Mitsuhiro Taniguchi di Indonesia."Karena status warga negara Jepang yang dideportasi ini pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerja sama police to police," ujarDedi.
Sebelumnya, Polri proaktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait keberadaan dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) di Indonesia.
Pada Selasa (7/6) lalu, Mutsuhiro Taniguchi terdeteksi berada di Lampung, penangkapan terhadap buronan Kepolisian Tokyo itu langsung dilakukan pihak imigrasi bersama Polda Lampung.Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan. Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.