Rabu 22 Jun 2022 19:20 WIB

Dispendukcapil Surabaya Catat Akta Perkawinan Beda Agama

Dispendukcapil Surabaya melaksanakan perintah putusan PN Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama pada 9 Juni 2022.
Foto: Pixabay
Ilustrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama pada 9 Juni 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama pada 9 Juni 2022. Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan.

Baca Juga

"Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di Undang-Undang, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," kata Agus Sonhaji di Surabaya, Rabu (23/6/2022).

Ia menjelaskan, Pasal 35 huruf a Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 menyebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.

 

"Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di Undang-undang, maka permohonan itu kita proses," ujarnya.

Agus menyebut, penerbitan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Termasuk apabila pengajuan akta perkawinan beda agama itu sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan.

"Sehingga, kami melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kita terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022," kata dia.

Agus menegaskan, yang mengesahkan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil. Termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama. Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan.

Perkara ini bermula ketika ZA pengantin pria beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya. Akan tetapi, syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.

Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement