Rabu 22 Jun 2022 23:26 WIB

Polisi Tembak Pembunuh Dua Wanita di Sukabumi karena tak Kooperatif

Polres Sukabumi mengungkap kasus pembunuhan dua wanita di Kafe Sinar Laut

Rep: Riga Nurul Iman/Antara/ Red: Christiyaningsih
Polres Sukabumi mengungkap kasus pembunuhan dua wanita di Kafe Sinar Laut. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Polres Sukabumi mengungkap kasus pembunuhan dua wanita di Kafe Sinar Laut. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi mengungkap kasus pembunuhan dua wanita di Kafe Sinar Laut Ujunggenteng Kabupaten Sukabumi. Personel Satuan Reskrim Polres Sukabumi menembak seorang nelayan terduga pembunuh dua wanita tersebut karena tak kooperatif saat akan ditangkap.

"Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka berinisial SS (51) dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga

Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebut terduga pelaku pembunuh dua perempuan berinisial Ad dan As pada Ahad (19/6) di Kecamatan Ciracap ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Saat hendak ditangkap, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui dirinya merupakan terduga pelaku pembunuhan dua wanita pada Ahad (19/6/2022) malam.

Bahkan, tindakan SS sangat tidak kooperatif sehingga harus dihadiahi timah panas pada betis kanannya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pria paruh baya ini mengakui membunuh Ad dan As. Ad merupakan teman kencannya, sedangkan As adalah pemilik kafe hiburan malam.

"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya," kata Dedy.

Dedy mengatakan SS mengaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau pada punggung korban. Sementara As meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut sehingga saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.

Pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Juni 2022 di Kafe Sinar Laut Kampung Kalapa Condong Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi. Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Dedy mengatakan polres telah menyita beberapa barang bukti dari pelaku SS. Di antaranya berupa satu bilah pisau, dua unit handphone, satu buah jaket, satu unit sepeda motor, dan perhiasan emas milik korban.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement