Kamis 23 Jun 2022 21:37 WIB

Jika Sesuai Aturan, IBL Izinkan Pergantian Pemain Asing Jelang Play-off 2022

Pergantian pemain asing sudah ada aturannya dan disepakati semua tim peserta IBL.

Rep: Fitriyanto/ Red: Endro Yuwanto
Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah.
Foto: DOK IBL
Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang babak playoff kompetisi bola basket indonesia (IBL) 2022 yang rencananya akan digelar 13-30 Agustus 2022, sejumlah klub IBL yang lolos babak play-off terus berbenah memperkuat tim. Ada klub yang mengganti pelatih, ada pula yang mengganti pemain asingnya.

Dewa United Surabaya dan Prawira Bandung adalah dua tim yang telah merilis pergantian pemain asingnya.

Baca Juga

Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah mengatakan, pergantian pemain asing sudah ada aturannya dan disepakati semua tim peserta IBL.

"Aturannya pemain asing, diganti maksimal satu kali. Mereka sudah main dua seri. Tetapi ada aturan khusus yang memperbolehkan klub melakukan pergantian pemaing asing, walau belum memenuhi unsur di atas," ujar Junas kepada media, Kamis (23/6/2022).

Junas menambahkan, pergantian khusus atau hal-hal yang mengharuskan pemain asing diganti adalah kasus narkoba, terjerat hukum, merugikan klub, dan cedera yang harus dibuktikan dengan tim medis IBL.

"Tetapi ada juga kasus pemain asing tersebut sudah dikontrak klub negara lain saat babak playoff nanti. Awalnya babak playoff kan jadwalnya bulan Mei, karena kemudian tertunda akibat serangan omicron, ada SEA Games juga akhirnya pindah ke Agustus play-off nya. Nah ada pemain yang sudah teken kontrak dengan liga lain di bulan Agustus sehingga tidak bisa main di playoff," jelas Junas.

Menurut Junas, pergantian pemain asing jelang babak playoff pasti ada plus dan minusnya. "Masalah chemistry harus dari awal lagi. Tetapi semua pergantian pemain asing sudah persetujuan IBL," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement