Sabtu 25 Jun 2022 01:11 WIB

Satpol PP Kota Padang Ciduk Provokator Pemicu Serangan ke Petugas

Satpol PP diancam senjata tajam saat menertibkan PKL di kawasan Pantai Padang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satpol PP Kota Padang memindahkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di kawasan jalur pedestrian Pantai Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, Senin (9/5/2022).
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Petugas Satpol PP Kota Padang memindahkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di kawasan jalur pedestrian Pantai Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, Senin (9/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menciduk seorang seseorang diduga provokator yang memicu sejumlah pedagang kali lima (PKL) di kawasan Pantai Padang mengancam, bahkan melakukan kekerasan terhadap petugas yang sedang menertibkan mereka.

Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, petugas tidak hanya diserang dengan senjata tajam, tetapi juga dilempari kayu, batu, kursi, serta kelapa milik pedagang. Oknum pedagang di kawasan tersebut bahkan ada yang mengancam personel dengan senjata tajam saat petugas melakukan penertiban di kawasan wisata.

"Ada juga oknum pedagang yang mencekik petugas dari belakang, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, petugas mencoba mengamankan oknum pedagang yang diduga sebagai provokator aksi," kata Mursalim di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (24/6/2022).

Dia menjelaskan, penertiban itu dilakukan sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. PKL  tidak dibenarkan menempati trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan.

Satpol PP Padang, kata dia, sudah melakukan tindakan persuasif dan humanis. Namun, ada oknum pedagang malah mengejar dan mengancam petugas dengan sebilah parang hingga ke ke mobil aparat. "Untuk menghindari serangan tersebut, petugas mengambil senjata tajam dari tangan pedagang tersebut," kata Mursalim.

Terkait ada pihak yang melaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Barat, ia mempersilakannya. "Silakan karena Satpol PP memang tidak melakukan kekerasan, malahan pasukan kita yang dapat tindakan kekerasan dan penyerangan," ujar Mursalim.

Para PKL di kawasan Cimpago telah direlokasi dan dibangunkan Lapau Panjang Cimpago (LPC) di kawasan tersebut. Pihaknya sudah dua bulan berupaya memberikan kenyamanan kepada warga kota dan pengunjung di Pantai Padang agar kawasan ini tertata rapi dan bersih.

"Namun mereka tidak terima dan masih ngotot berjualan. Padahal setiap hari sudah diingatkan agar tidak berjualan di pinggir pantai. Ini tentu tidak dibenarkan lagi pedagang kaki lima berjualan di sepanjang bibir Pantai Padang," ucap Mursalim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement