REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini, merupakan salah satu bagian dari upaya memudahkan wajib pajak sekaligus pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Menurut Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, program ini digelar selama dua bulan penuh, dimulai pada 1 Juli 2022. "Program pemulihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Dedi Sabtu (26/6).
Dedi mengatakan, ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa program ini diberlakukan. Di antaranya adalah pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi.
Tak sedikit para wajib pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonominya terganggu. "Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," paparnya.
Menurutnya, bagi pelaku usaha otomotif seperti dealer, showroom, dan leasing juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan. "Bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor," kata Dedi Taufik.
Dari data yang berhasil dihimpun dan dirangkum dari laman Bapenda Jabar, ada 5 program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Di antaranya : 1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama. Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua. Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut: a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen. b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen. d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen. e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen. f. Saat jatuh tempo s/d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.