REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menjanjikan kemudahan pengurusan administrasi kependudukan bagi warga di 22 nama jalan yang baru saja diganti. Menurutnya, penggantian nama tak akan menyulitkan masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani baik biaya maupun yang lain,” kata Anies di Balai Kota Senin (27/6/2022).
Dia menambahkan, pihaknya sejauh ini juga telah membahas berbagai rencana bagi kemudahan masyarakat itu dengan beberapa pihak. Mulai dari Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta.
Dalam pembahasan yang dilakukan Senin (27/6) ini, Anies menyebut pihaknya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan hingga pertanahan. “Saya juga ingin sampaikan penegasan, ulang terkait dengan adanya perubahan nama jalan di Jakarta, yang diduga membebani masyarakat. Perubahan ini tidak membebani,” tuturnya.
Anies mengatakan, KTP lama masih bisa berlaku. Namun demikian, jika masyarakat ingin langsung berganti nama menggunakan alamat baru, bisa langsung diurus tanpa ada biaya sama sekali.
Karenanya, kata Anies, beban di masyarakat berupa biaya tidak akan ditanggungkan pihak Pemprov DKI. “Kita berharap kesimpangsiuran yang kemarin sempat muncul bisa diklarifikasi sehingga masyarakat juga merasa tenang dan kami berharap ini bisa memberikan kepastian pada semua,” jelasnya.