Rabu 29 Jun 2022 20:28 WIB

DPRD Minta DKI tak Tutup Mata Soal Penyelewengan Izin Hiburan Malam

Kasus Holywings hanya sebagian kecil yang ada di DKI Jakarta.

Red: Andi Nur Aminah
Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak tutup mata soal penyelewengan izin ataupun perizinan yang tak lengkap untuk tempat hiburan malam, seperti yang dilakukan Holywings. Alasan izin ini juga yang menjadi penyebab dicabutnya izin usaha 12 gerai Bar dan Restoran Holywings Group pada Senin (27/6/2022).

"Ini menurut saya Holywings hanya sebagian kecil yang ada di DKI Jakarta. Sebenarnya kesalahan awalnya, betul Holywings salah, tapi penyebabnya itu ada, yakni Dinas Pariwisata menutup mata," kata Hasbiallah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga

Dia yakin hampir lebih 50 persen izin-izin itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. "Kadis Pariwisata ini menurut saya sangat lemah, lebih banyak pura-puranya," katanya.

Karena kelemahan ini menjadi penyebab Satpol PP tidak bisa berbuat apa-apa. "Padahal pekerjaan mereka baik untuk menertibkan," katanya.

Hasbiallah juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk berhati-hati setelah Holywings ditutup akibat masalah perizinan. Karena, menurut dia, bisa saja Holywings kembali beroperasi dengan nama yang berbeda, namun menggunakan perizinan yang belum sesuai atau tidak diperbaiki dari yang saat ini ada.

"Ini hati-hati pak. Hari ini ditutup, mungkin besok bakal buka lagi. Pasti diakalin. Namanya akan diubah lagi, kecolongan lagi," katanya.

"Jangan sampai ada Holywings-Holywings berikutnya. Tolong Anda cek semua yang ada, jangan sampai kecolongan," kata Hasbiallah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 gerai (outlet) Holywings Group yang dicabut izin usahanya. "Kami Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tutur dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement