Rabu 29 Jun 2022 17:31 WIB

Pengakuan Manajemen Holywings, Kecolongan Karyawannya Sendiri

Promo minuman keras Muhammad Maria tidak berlaku di semua outlet Holywings.

Petugas Satpol PP Kota Bandung beraktivitas di gerai Holywings yang ditutup sementara di kawasan 23 Paskal Hyper Square, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022). Pihak manajemen Holywings menutup sementara dua gerai di Kota Bandung sampai batas waktu tidak ditentukan usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bandung. Hal tersebut guna menjaga kondusifitas dampak dari kontroversi promo minuman beralkohol yang dianggap berbau SARA di Jakarta. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Satpol PP Kota Bandung beraktivitas di gerai Holywings yang ditutup sementara di kawasan 23 Paskal Hyper Square, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022). Pihak manajemen Holywings menutup sementara dua gerai di Kota Bandung sampai batas waktu tidak ditentukan usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bandung. Hal tersebut guna menjaga kondusifitas dampak dari kontroversi promo minuman beralkohol yang dianggap berbau SARA di Jakarta. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mahsir Ramadhan, Wahyu Suryana, Arie Lukihardianti, Ali Mansur

General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan, meminta maaf atas kegaduhan yang dilakukan Holywings terkait promosi minuman keras gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad dan Maria. Dia mengaku, promosi itu tidak terpuji.

Baca Juga

“Kami minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat indonesia, khususnya kepada umat Islam dan Nasrani. Apa yang telah dilakukan tim kreatif atau promosi dari Holywings tidak diketahui pihak manajemen dan tindakan tidak terpuji,” kata Yuli, saat rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Promo mingguan dengan konsep nama itu, kata dia, memang sudah berlangsung dengan nama-nama berbeda seperti Tomi, Bima, Daniel, Dewi dan lainnya dengan menunjukkan identitas. Dia menjelaskan, materi promo yang dimaksud merupakan promo reguler yang telah berjalan selama tiga bulan terakhir.

“Nah kemudian terkait penggunaan nama Muhammad dan Maria, bahwa pihak manajemen Holywings tidak pernah mengetahui sebelumnya. Sehingga dalam hal ini merasa kecolongan dengan tindakan oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama tersebut,” jelas dia.

Yuli mengatakan, motif itu akan didalami pihak dia secara internal. Terlebih, saat promo nama-nama tadi dinilainya hanya dilakukan di beberapa outlet.

“Kalau di Jakarta itu hanya di Pondok Indah, Tanjungduren, Karawaci di Tangerang, kemudian dia Kertajaya Surabaya, Graha Family Surabaya, kemudian di Medan Polonia, sudah itu saja,” katanya.  

Yuli mengaku, pada tanggal promosi 23 Juni lalu, pihak manajemen juga kaget dengan nama yang dicatut. Berdasarkan pemaparannya, pihak manajemen mengetahui pada sekitar pukul 14.00 WIB.

Atas promosi itu, Holywings, lanjutnya, merasa dirugikan oleh tim promosinya sendiri. Yuli menyebut, pihaknya langsung melakukan pemecatan terhadap orang yang terlibat dalam promosi itu. Menurut dia, Holywings saat ini menyerahkan kelanjutan para tersangka kepada kepolisian.

“Manajemen HW dalam hal ini berjanji untuk lebih teliti dan cermat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” paparnya.

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus promosi minuman Holywings. Keenam tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial EJD (27) selaku direktur kreatif perannya mengawasi empat divisi, lalu perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promotion yang berperan mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian laki-laki berinisial DAD (27) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengunggah konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai media sosial officer yang mengunggah sosial media terkait Holywings. Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement