Kamis 30 Jun 2022 09:15 WIB

Kabupaten Penajam Awasi Ketat Lahan Tanaman Padi dengan Pindahnya IKN

Pemkab Penajam akan melindungi lahan persawahan agar tidak beralih fungsi.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pengawasan ketat lahan pertanian tanaman padi dengan dipindahnya Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia di sebagian wilayah di daerah itu.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pengawasan ketat lahan pertanian tanaman padi dengan dipindahnya Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia di sebagian wilayah di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pengawasan ketat lahan pertanian tanaman padi dengan dipindahnya Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia di sebagian wilayah di daerah itu.

"Pemerintah kabupaten tetap berupaya pertahankan lahan tanaman padi dengan pemindahan IKN," ujar Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa.

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut dia, akan melindungi lahan persawahan agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau perindustrian serta peruntukan lain. Sebelum rencana pemindahan IKN menurut dia, pemerintah provinsi telah menerbitkan aturan menyangkut perlindungan lahan tanaman pangan agar tidak dialihfungsikan untuk kawasan lain.

Payung hukum perlindungan lahan tanaman padi yakni, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Seluruh petani di Kabupaten Penajam Paser Utara tegas dia, harus mematuhi regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut.

Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara telah diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan lahan pertanian tanaman pangan agar tidak beralih fungsi. "Sentra lahan persawahan di Kecamatan Babulu telah ditetapkan sebagai lahan tanaman padi berkelanjutan, dan harus tingkatkan pengawasan agar tidak terjadi alih fungsi lahan," jelasnya.

"Kalau masyarakat melanggar aturan perlindungan lahan tanaman pangan dengan lakukan alih fungsi lahan persawahan dapat terjerat hukum," kata Hamdam menambahkan.

Lokasi ibu kota baru Indonesia ditetapkan Pemerintah Pusat, paling luas berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Sebagian wilayah daerah berjuluk "Benuo Taka" yang akan menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia itu berada di Kecamatan Sepaku.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement