Jumat 01 Jul 2022 21:45 WIB

Inggris Desak China Berkomitmen untuk Beri Hong Kong Hak Demokrasi

Johnson mengatakan, China telah gagal memenuhi komitmennya terhadap Hong Kong

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Presiden China Xi Jinping menghadiri peringatan 25 tahun kembalinya Hong Kong ke China daratan oleh Inggris.
Foto: Huang Jingwen/Xinhua via AP
Presiden China Xi Jinping menghadiri peringatan 25 tahun kembalinya Hong Kong ke China daratan oleh Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, mendesak agar China berkomitmen untuk memenuhi hak-hak demokrasi terhadap Hong Kong. Pernyataan Johnson ini dilontarkan bertepatan dengan 25 tahun kembalinya Hong Kong ke China daratan oleh Inggris.

Johnson mengatakan, China telah gagal memenuhi komitmennya untuk menghormati pengaturan formula "Satu Negara, Dua Sistem" berdasarkan kesepakatan yang mengakhiri pemerintahan kolonial Inggris atas Hong Kong pada 1997. Kegagalan China tersebut dapat mengancam hak dan kebebasan warga Hong Kong.

"Pada peringatan 25 tahun ini, kami tidak dapat menghindari fakta bahwa, Beijing telah gagal memenuhi kewajibannya. Ini adalah keadaan yang mengancam hak dan kebebasan warga Hong Kong, serta kemajuan dan kemakmuran mereka yang berkelanjutan," ujar Johnson.

Inggris sangat kritis terhadap undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China terhadap Hong Kong pada 2020. Termasuk perubahan pemilihan umum yang mengikis kebebasan dan otonomi Hong Kong.  

Para pejabat China telah menolak kritik Inggris. China meminta Inggris agar tidak ikut campur dalam urusan Hong Kong. China menuduh Inggris masih mempertahankan pola pikir kolonial, meskipun Hong Kong telah diserahkan kembali ke Beijing. Kementerian Luar Negeri China menuduh Inggris  menggunakan hak asasi manusia sebagai dalih untuk mencoreng Hong Kong.

"Hong Kong adalah Hong Kong China dan tidak ada kekuatan eksternal yang memiliki hak untuk campur tangan. Inggris tidak memiliki hak kedaulatan, pemerintahan, atau pengawasan atas Hong Kong pasca penyerahan, dan apa yang disebut komitmen tidak ada sama sekali,"  kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Zhao Lijian dalam jumpa pers reguler.  

Sebelumnya warga Hong Kong telah mengajukan aplikasi untuk tinggal di Inggris di bawah skema visa baru. Surat kabar The Times melaporkan, skema visa baru tersebut membuka jalan bagi warga Hong Kong untuk mendapatkan kewarganegaraan Inggris.

Berdasarkan aturan, penduduk Hong Kong yang memiliki paspor British National Overseas (BNO) akan diizinkan untuk tinggal di Inggris selama lima tahun, kemudian mengajukan "status menetap" dan kewarganegaraan. Sekitar setengah dari 5 ribu aplikasi yang diterima adalah warga Hong Kong yang sudah berada di Inggris.

Sekitar 5,4 juta warga Hongkong dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Inggris di bawah skema tersebut. London membuat perubahan terhadap pengajuan aplikasi visa kepada jutaan penduduk Hong Kong untuk menetap di Inggris. Perubahan ini dilakukan setelah China memberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong. Menurut para aktivis, demokrasi undang-undang tersebut akan mengakhiri kebebasan yang dijanjikan kepada Hong Kong setelah diserahkan oleh Inggris ke China pada 1997.

China dan Hong Kong tidak lagi mengakui paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang sah mulai 31 Januari tahun lalu. Status BNO dibuat oleh Inggris pada 1987 khusus untuk penduduk Hong Kong.

"Inggris akan melakukan semua upaya untuk menekan China mematuhi komitmennya, sehingga Hong Kong dapat dijalankan oleh rakyat dan untuk rakyat Hong Kong," ujar Johnson.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement