REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa Islam melarang segala bentuk upaya mendapatkan rezeki dengan cara-cara yang zalim dan haram, seperti memfitnah, menjatuhkan orang lain, dan menipu.
Menurutnya, orang yang memperoleh rezeki dengan cara menzalimi orang lain akan berdampak pada perilaku kesehariannya. Hidupnya tidak tenang dan selalu mengerjakan perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.
"Setiap asupan yang masuk ke dalam tubuh manusia akan memengaruhinya, baik secara fisik, emosional, psikologis, maupun spiritual, dari makanan haram akan timbul pikiran dan perbuatan haram dan menyebabkan masuk neraka," kata Gus Fahrur.
Rasulullah SAW bahkan mengingatkan sahabat Kaab bin Ujroh bahwa badan yang tumbuh dari perkara haram berhak dibakar api neraka. Keterangan ini dapat ditemukan pada hadis riwayat Imam Tirmidzi. Sebaliknya, menurut Gus Fahrur, rezeki yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal akan menghadirkan ketenangan dalam jiwa.
Orang yang menggunakan rezeki yang halal hidupnya akan terarah dan penuh keberkahan.Selain itu, menggunakan rezeki yang halal, menurut Gus Fahrur, menjadi syarat diterimanya setiap doa oleh Allah. Sementara, orang yang terbiasa menggunakan harta haram doanya pun terhalang.
"Memakan harta haram berarti mendurhakai Allah dan mengikuti langkah setan," ujarnya.