Sabtu 02 Jul 2022 02:29 WIB

Kemenkes Malaysia Tegaskan tak Ada Perusahaan Penjual Air Zam-Zam

Kemenkes menyarankan masyarakat tak beli air zam zam dari toko atau platform online

Rep: Rossi Handayani/ Red: Gita Amanda
Truk tangki pengangkut air zamzam di Arab Saudi.
Foto: SPA
Truk tangki pengangkut air zamzam di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRA JAYA -- Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) melalui Badan Keamanan dan Mutu Pangan (BKKM), pada Jumat (1/7/2022), menginformasikan bahwa belum ada distributor atau perusahaan di Malaysia yang telah memperoleh izin impor dan penjualan air zam zam.

Direktur Jenderal Kesehatan Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan, air zam zam dikategorikan sebagai air mineral alami dan diabadikan dalam Peraturan 360A dari Peraturan Pangan 1985. Peraturan 360A menyatakan bahwa impor air mineral alami memerlukan lisensi sumber air dari MOH, setelah mendapatkan dokumen konfirmasi dari otoritas geologi dan hidrologi negara pengekspor.

Baca Juga

“Dalam hal ini, pemerintah Arab Saudi tidak pernah mengeluarkan konfirmasi karena air zam zam tidak dapat diekspor dan diperdagangkan,” kata dia, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan menyusul pemberitaan media tentang penjualan air zam zam secara daring, dilansir dari laman Malay Mail pada Jumat.

Dr Noor Hisham mengatakan, tindakan penolakan konsinyasi akan dilakukan jika ada impor air zam zam yang tidak sah. “Dengan demikian, keaslian air zam zam yang diiklankan atau dijual di pasaran diragukan,” kata dia.