Sabtu 02 Jul 2022 02:29 WIB

Kemenkes Malaysia Tegaskan tak Ada Perusahaan Penjual Air Zam-Zam

Kemenkes menyarankan masyarakat tak beli air zam zam dari toko atau platform online

Rep: Rossi Handayani/ Red: Gita Amanda
Truk tangki pengangkut air zamzam di Arab Saudi.
Foto: SPA
Truk tangki pengangkut air zamzam di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRA JAYA -- Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) melalui Badan Keamanan dan Mutu Pangan (BKKM), pada Jumat (1/7/2022), menginformasikan bahwa belum ada distributor atau perusahaan di Malaysia yang telah memperoleh izin impor dan penjualan air zam zam.

Direktur Jenderal Kesehatan Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan, air zam zam dikategorikan sebagai air mineral alami dan diabadikan dalam Peraturan 360A dari Peraturan Pangan 1985. Peraturan 360A menyatakan bahwa impor air mineral alami memerlukan lisensi sumber air dari MOH, setelah mendapatkan dokumen konfirmasi dari otoritas geologi dan hidrologi negara pengekspor.

Baca Juga

“Dalam hal ini, pemerintah Arab Saudi tidak pernah mengeluarkan konfirmasi karena air zam zam tidak dapat diekspor dan diperdagangkan,” kata dia, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan menyusul pemberitaan media tentang penjualan air zam zam secara daring, dilansir dari laman Malay Mail pada Jumat.

Dr Noor Hisham mengatakan, tindakan penolakan konsinyasi akan dilakukan jika ada impor air zam zam yang tidak sah. “Dengan demikian, keaslian air zam zam yang diiklankan atau dijual di pasaran diragukan,” kata dia.

Menurut Dr Noor Hisham, air zam zam senilai 83.618,20 ringgit telah disita melalui upaya penegakan yang dilakukan sejak 2012. Dia mengatakan, total 237 iklan makanan dihapus dari platform e-commerce untuk berbagai pelanggaran di bawah Undang-Undang Pangan 1983 dan Peraturan Pangan 1985, setelah penyaringan yang dilakukan oleh BKKM.

Dari 237 iklan makanan yang dihapus, 32 di antaranya termasuk iklan air zam zam. Dr Noor Hisham mengatakan dari 2021 hingga tahun ini, sebanyak 23 dan 40 iklan air zam zam masing-masing dihapus dari media sosial.

Berdasarkan Peraturan Pangan 1985, setiap individu yang dihukum karena menjual air minum kemasan dan air mineral alami tanpa izin akan dikenakan denda tidak melebihi 10 ribu ringgit atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari dua tahun.

“Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat untuk tidak membeli air zam zam dari toko atau platform online mana pun, terutama selama musim haji karena khawatir itu palsu,” kata Dr Noor Hisham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement