REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Bima akhirnya menyerahkan aset personel, pendanaan, sarana, dan prasarana serta dokumen (P3D) ke pemerintah kota Bima setelah 20 tahun. Hal tersebut bagian dari konsekuensi pemekaran daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kemajuan dalam penyelesaian persoalan aset P3D ini. Lembaga antirasuah itu berharap serah terima tahap pertama ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Demi memberikan kepasatian hukum dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono dalam keterangan, Sabtu (2/7/2022).
Menurutnya, hal ini sudah menjadi atensi KPK dalam kaitan Program Manajemen Aset yang menjadi komitmen pemerintah daerah. Dia melanjutkan, penyerahan aset P3D ini sudah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB.
Dia mengatakan, ke depan KPK bersama Pemprov NTB dan pihak terkait lainnya akan terus memonitor tindak lanjut dari penyelesaian aset yang akan dilakukan. Hal itu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Terkait dengan tambahan waktu penyelesaian, KPK meminta agar permasalahan ini bisa tuntas hingga akhir tahun ini dan dengan fasilitasi Pemprov bisa dilakukan pertemuan berkala tindak lanjutnya," kata dia.
Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah menyampaikan harapannya supaya persoalan aset ini segera selesai sehingga ke depannya tidak menimbulkan polemik. Sitti juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab dan Pemkot Bima yang terus melakukan upaya, sehingga ada kemajuan yang sudah dicapai.