REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan untuk mencari solusi terbaik bagi keluarga yang terusir dari Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat. Satu keluarga diusir dari rusun akibat salah seorang anggota keluarganya tersangkut masalah kriminal. Salah satu anak dari penghuni merupakan pembuang bayi di pinggiran Kali Ciliwung.
"Kita mencari solusi terbaik atas kejadian itu ya karena ada unsur kemanusiaan di dalamnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patriadi Balai Kota Jakarta, Senin (4/7/2022).
Menurut Riza, pencarian solusi terbaik ini, karena keluarga yang terdiri dari suami (Amran) dan istrinya, kemudian satu anaknya, dan satu bayi yang merupakan cucu dari Amran tidak tersangkut atas kasus hukum yang menjerat salah satu anak dari Amran dan istrinya itu. Bahkan, dijelaskan Riza, Amran dan istrinya tersebut kini merawat bayi yang sempat dibuang di bantaran kali oleh ibu kandungnya. Saat ini si ibu kandung ditahan oleh kepolisian.
"Memang sesuai aturan dan ketentuan, keluarga di situ harus keluar dari situ, namun karena ada unsur kemanusiaan tadi kami mencari solusi yang terbaik. Karena yang bersalah itu kan anak itu sudah dihukum. Apa iya satu keluarga harus menerima hukuman," ujarnya.
Terlebih, lanjut Riza, warga di sana juga tidak keberatan bahwa kakek dan nenek sang bayi tersebut beserta keluarga lainnya yang tidak bersalah untuk meneruskan tinggal di Rusun tersebut. "Jadi jangan menghukum semua satu keluarga atas kesalahan satu orang. Prinsipnya kita akan carikan solusi yang terbaik bagi kepentingan semua, bagi anaknya, keluarganya, dan masyarakat di situ juga di lingkungan rusun," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Amran mengatakan, ia bersama istri, anak, dan cucunya diusir oleh pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada 27 Juni 2022. Dalam dokumen yang bernomor 3915/RR.02.01 tentang pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian itu, dinyatakan bahwa Amran sekeluarga harus dikeluarkan dan SP (surat perjanjian) mereka pun sudah tidak berlaku lagi di masa waktu yang tidak ditentukan.
Amran mempertanyakan alasan pihak pengelola rusun meminta ia dan keluarganya angkat kaki, padahal sedang mengurus cucunya yang baru lahir. Amran menduga, ia dan keluarganya diminta keluar karena kasus pembuangan bayi oleh anaknya itu.
"Yang saya pertanyakan kepada pihak pengelola kenapa tidak melihat bahwa saya ini sedang mengurus bayi yang jadi permasalahan tadi? Itu bayi kan dibuang ke kali dan sekarang kami merawatnya, melalui kakek dan neneknya, kok sekarang kami malah diusir," tutur dia.
Amran mengatakan, pihak pengelola rusun seharusnya memberikan solusi, bukan malah mengusir mereka. Sementara, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Dwiyanti Chotifah mengatakan pihaknya menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," kata Dwiyanti.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Dwiyanti Chotifah mengatakan, pihaknya menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014. "Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," kata Dwiyanti saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Dalam kasus keluarga Amran, anak dari Amran, yaitu MS (19 tahun), telah melakukan perbuatan kriminal karena membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022. "Baik pelaku maupun dalam satu keluarga itu harus dikeluarkan, karena nanti menjadi preseden buruk bagi warga rusun jika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi. Itu untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi warga rusun, intinya itu," ujar Dwiyanti.
Dwiyanti mengatakan, pihaknya kini telah menyiapkan rusun pengganti bagi keluarga Amran dan diberi tenggat waktu sampai 15 Juli 2022. "Misalnya tanggal 15 belum bisa pindah, mereka bisa minta ke pengelola perpanjangan waktu," kata Dwiyanti.
Namun, Amran berkeberatan dia dan keluarganya dipindahkan ke rusun lain, karena dia lahir dan besar di Kampung Pulo yang dekat dengan Rusun Jatinegara Barat, sehingga sulit untuk meninggalkannya ke wilayah lain.