Kamis 07 Jul 2022 09:50 WIB

Kota Madiun Dapat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2022 Rp 21 miliar

Dana puluhan miliar tersebut nantinya untuk pembiayaan sejumlah bidang.

Ilustrasi pekerja melinting tembakau secara manual untuk dijadikan rokok yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Ilustrasi pekerja melinting tembakau secara manual untuk dijadikan rokok yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur mendapat jatah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada 2022 sebesar Rp21,8 miliar. Sub Koordinator Perekonomian, Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Perekokesra) Kota Madiun Rizky Dwi Akbar mengatakan jatah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang sekitar Rp18,4 miliar.

"Dana sebesar Rp21,8 miliar tersebut dialokasikan untuk lima organisasi perangkat daerah (OPD)," ujar Rizky Dwi Akbar di Madiun, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Kelima OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB); RSUD Kota Madiun: Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkukm): Dinsas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo); dan Bagian Perekokesra. Menurut dia, jatah DBHCHT tahun ini tersebut nantinya akan ditambah adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2021 sebesar Rp4,17 miliar. Dengan demikian tahun ini total ada Rp25,1 miliar DBHCHT yang disalurkan pada lima OPD tersebut.

"Adapun, paling besar penyaluran diberikan pada Dinkes-PPKB dan RSUD Kota Madiun. Dana tersebut nantinya untuk penanganan kesehatan, penanganan COVID-19, dan lain-lain," katanya.

Dana puluhan miliar tersebut nantinya untuk pembiayaan sejumlah bidang dari lima OPD yang mendapat jatah. Di antaranya bidang kesehatan dialokasikan sebesar Rp20,89 miliar, bidang penegakan hukum sekitar Rp2,3 miliar, dan bidang kesejahteraan masyarakat (kesmas) dialokasikan sekitar Rp1,86 miliar.

Sesuai Surat Edaran dari Kemendagri nantinya akan ada OPD baru pengguna DBHCHT yang disesuaikan saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini. Yakni untuk Dinas Sosial-PPPA terkait pemberian BLT serta Satpol PP dan Damkar terkait kegiatan sosialisasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement