Kontroversi yang muncul terhadap keputusan PBNU terkait kata Kafir adalah sesuatu yang wajar terjadi. Mengingat istilah kafir telah jelas tercantum di dalam Alquran dan terkait dengan masalah keyakinan umat Islam serta hukum-hukum syariat yang menyertainya.
Dapat berupa kufran haqiqiyun karena tidak memeluk Islam seperti Yahudi dan Nasrani, musyrik karena memeluk agama selain Yahudi dan Nasrani, serta kufur karena berhukum dengan hukum selain hukum Allah. Jika kemudian dikaitkan dengan kewarganegaraan suatu negara bangsa, maka dianggap bahwa istilah yang diberikan Allah adalah hal yang tidak relevan.
Padahal Islam adalah aturan dari Sang Maha Baik yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Sehingga tidak layak apabila Islam yang disesuaikan dengan kondisi zaman, melainkan kehidupan manusia yang harus sesuai dengan aturan Islam. Jika dikhawatirkan menyinggung pemeluk agama lain maka sudah sewajarnya jika mereka dijelaskan makna kafir yang sesungguhnya di dalam Islam.
Juga dinasihati jika ada umat Islam yang belum memahami arti kafir. Bahwa kafir adalah menutup diri, dan mereka tidak mau mengikuti Islam. Hal ini pun terjadi dengan Abu Lahab dan Abu Jahal di masa Rasulullah yang disebut kafir. Keduanya mengakui dan menerima karena mengerti makna kafir yang sesungguhnya dalam bahasa Arab yang fasih.
Pengirim: Ruruh Anjar, Lampung