Gelaran sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara maraton telah kita saksikan bersama lewat siaran langsung dan telah berakhir pada Jumat (21/6) malam. Dengan berakhirnya sidang PHPU, selanjutnya majelis MK akan mengkaji hasil sidang dan alat bukti yang dibawa ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang hasil putusannya akan dibacakan pada 28 Juni 2019.
Jelang dibacakannya putusan hasil sidang PHPU, kini publik baik dalam negeri maupun luar negeri, menanti ketukan palu sang hakim MK. Tentu hal yang tidak mudah bagi 9 hakim MK dalam proses pengambilan keputusannya.
Sangat dimungkinkan terjadi perdebatan yang cukup sengit dalam RPH nanti. Pasalnya masing-masing hakim tentu akan menyampaikan catatan-catatan penting dari hasil sidang PHPU sebelumnya.
Menarik disimak dan dihayati oleh 9 hakim MK yang akan menjalani RPH terkait dengan kaligrafi ayat Alquran yang terpasang di dinding ruang sidang lantai II Gedung MK yang dilansir Republika.co.id dengan judul: Ayat Alquran Soal Keadilan Curi Perhatian di Sidang MK (14/6).
Adapun ayatnya tertulis: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan". (QS. An Nisaa: 135)
Seruan ayatnya tertuju bagi orang yang beriman, isi perintahnya relevan dengan apa yang sedang menjadi tugas para hakim saat ini, silakan Bapak-Bapak dan Bu Hakim bermusyawarah, tapi ingat di penghujung ayatnya Allah mengingatkan, "Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan".
Selain ayat di atas perlu kiranya para hakim juga menghayati pesan Rasulullah SAW lewat sabdanya: "Ada tiga golongan hakim dua daripadanya akan masuk neraka dan yang satu masuk surga, ialah hakim yang mengetahui mana yang benar dan lalu ia memutuskan hukuman dengannya, maka ia akan masuk surga, hakim yang mengetahui mana yang benar, tetapi ia tidak menjatuhkan hukuman itu atas kebenaran itu, maka ia akan masuk neraka, dan hakim yang tidak mengetahui mana yang benar, lalu ia menjatuhkan hukuman atas dasar tidak tahunya itu, maka ia akan masuk neraka pula"(HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
PENGIRIM: TARDJONO ABU MUAS, Pemerhati Masalah Sosial