Belum lama ini kita dikejutkan dengan berita tentang pemberian grasi kepada Neil Bantleman eks guru Jakarta Internasional School yang kini dikenal dengan Jakarta Intercultural School (JIS). Ia mendapatkan grasi dari presiden yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/G tahun 2019, tertanggal 19 Juni 2019.
Keputusan ini disesalkan oleh banyak pihak, diantaranya KPAI dan keluarga korban. Disaat pedofilia mulai tersebar luas, belum lagi kondisi korban yang masih menyisakan trauma yang mendalam, pemerinrah malah memberikan grasi kepada pelakunya. Hal ini jelas menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menuntaskan permasalahan ini.
Kasus pedofilia semakin marak karena di negeri kita tidak ada hukum yang tegas terhadap pelaku. Padahal, sebagaimana yang kita ketahui bahwa pedofilia ini merupakan penyakit menular yang membahayakan moral dan merusak kualitas generasi masa depan.
Beginilah jika hukum diserahkan kepada manusia yang memiliki banyak keterbatasan dan dipengaruhi oleh perasaan. Memberantas tindak pedofilia dan kekerasan seksual secara tuntas tidak bisa dilakukan secara parsial.
Karena itu, kita butuh aturan yang sempurna yang hadir dari Yang Maha Sempurna, yang akan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan kehidupan yang sangat beragam dan kompleks. Itulah Islam.
Wallahu a'lam bi ash-showab.
Pengirim: Hermi Kusmiati, Kota Banjar