Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akan merilis peraturan presiden (perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan . Rencananya, kenaikan iuran yang diatur dalam perpres tersebut akan mengacu pada usulan kenaikan yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR.
Hal ini dilakukan untuk segera menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan itu sendiri. Namun, apakah ini akan menjadi solusi bagi defisit anggaran kesehatan di negara ini dan membaiknya pelayanan kesehatan?
Sungguh kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan sangat memberatkan bagi seluruh elemen masyarakat. Mengingat kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat tinggi yaitu naik menjadi 2 kali lipat dari harga sebelumnya. Pun hal ini akan kembali membuat rakyat menjerit.
Namun apalah daya, inilah bukti kesalahan riayah negara terhadap rakyatnya. Dimana pelayanan kesehatan seharusnya menjadi tangungjawab negara terhadap rakyat yang harus dipenuhi, namun justru diserahkan kepada pihak swasta yang mana dasarnya adalah selalu beritung untung rugi terhadap rakyat.
Oleh sebab itu, seyogianya negara harus segera memenuhi kewajibannya, yaitu menyediakan layanan kesehatan murah nan gratis bagi rakyatnya dengan memanfaatkan sumber daya alam yang amat melimpah di negeri zamrud khatulistiwa ini. Sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam pada masa kejayaannya silam. Dimana Islam tak hanya menyediakan layanan kesehatan gratis bagi rakyatnya, tetapi juga menyediakan dosen-dosen lulusan kedokteran handal dan berkualitas.
Pengirim: Siti Komariah, SPdI, Komunitas Peduli Umat Konda, Konda, Sulawesi Tenggara