Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sampai hari ini agaknya hanya semboyan saja. Bagaimana tidak, pemberlakuan kenaikan iuran BPJS terhitung sejak 1 september 2019 akan dinaikkan dua kali lipat, begitu tutur menteri Puan dalam wawancara di kantor DPR Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Jika membahas mengenai apakah BPJS yang berlaku dimasyarakat hari ini sudah mewujudkan keadilan bagi rakyat, nyatanya juga tidak. Didalam BPJS sendiri berlaku sistem kelas, kelas satu, dua dan tiga. Siapa yang bisa ikut iuran pada kelas satu, fasilitas dan perlakuan pelayanan akan jauh berbeda dengan mereka yang berada pada kelas terakhir.
Bagi sebagian orang hal itu bersifat wajar, karena seperti itulah pola pikir kapitalis didalam masyarakat sudah terbentuk. Siapa bisa membayar berapa, maka sebesar itu pula suatu layanan publik akan lebih perduli terhadapnya.
Beda dengan Islam, Islam memandang individu satu dengan yang lainnya sama, yang membedakan diantaranya hanya ketakwaan terhadap Allah semata. Maka dari sana setiap individu pastilah mendapat keadilan hak dan kewajiban yang sama. Pelayanan kepada masyarakat dilihat dari mana yang lebih mendesak untuk ditangani, fasilitas kamar, dokter dan sebagainya bersifat sama. Tidak ada lagi kelas satu dua ataupun tiga.
Juga tidak ada lagi BPJS ataupun iuran semisalnya, karena fasilitas kesehatan merupakan salah satu kewajiban negara yang wajib digratiskan untuk rakyat, yang sayangnya hari ini setiap dari apapun kepentingan rakyat, entah itu dalam bidang kesehatan, pendidikan, ataupun fasilitas publik yang lain menjadi santapan yang lezat bagi para kapital untuk menanamkan modal mereka, dengan dalih untuk perputaran roda ekonomi dan kemaslahatan bersama.
Pengirim: Windya luluk adityaningrum, pengajar rumah tahfidz balita dan anak asal Malang.