Senin 21 Oct 2019 10:18 WIB

Sanksi untuk Penunggak BPJS Kesehatan Bebani Rakyat

Mestinya masyarakat tak dibebani mahalnya iuran dan penunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, Aturan sanksi terhadap penunggak BPJS Kesehatan tengah disiapkan pemerintah. Sanksi tersebut bisa diberlakukan ketika penunggak iuran BPJS Kesehatan ingin melakukan pelayanan publik, seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, dan IMB.

Kesehatan merupakan kebutuhan pokok yang harusnya mudah didapatkan masyarakat tanpa ada kesulitan bahkan didapatkan dengan cara mudah. Mestinya masyarakat tak dibebani masalah mahalnya iuran dan penunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Tugas ini bisa dilaksanakan oleh negara sebagai penanggung jawab utama dalam segala kebutuhan rakyat, apalagi dalam kebutuhan pokok seperti kesehatan. Pasalnya, negara adalah perisai bagi rakyatnya.

PENGIRIM: Susanti Ningsih, Bantul, Yogyakarta

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement