REPUBLIKA.CO.ID, Aturan sanksi terhadap penunggak BPJS Kesehatan tengah disiapkan pemerintah. Sanksi tersebut bisa diberlakukan ketika penunggak iuran BPJS Kesehatan ingin melakukan pelayanan publik, seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, dan IMB.
Kesehatan merupakan kebutuhan pokok yang harusnya mudah didapatkan masyarakat tanpa ada kesulitan bahkan didapatkan dengan cara mudah. Mestinya masyarakat tak dibebani masalah mahalnya iuran dan penunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Tugas ini bisa dilaksanakan oleh negara sebagai penanggung jawab utama dalam segala kebutuhan rakyat, apalagi dalam kebutuhan pokok seperti kesehatan. Pasalnya, negara adalah perisai bagi rakyatnya.
PENGIRIM: Susanti Ningsih, Bantul, Yogyakarta