REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepala Polda Papua, Irjen Mathius Fakhiri menyatakan, pihaknya akan memberikan bantuan pengamanan ke Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) terkait penegakan hukum yang dilakukan di Kabupaten Mamberamo Tengah. Apapun konsekuensinya, Polda Papua tetap akan memberikan perbantuan dalam proses penegakan hukum.
"Apabila KPK meminta perbantuan ke Polri, maka Polda Papua akan memberikan bantuan tersebut," kata Fakhiri di Jayapura, Senin (11/7/2022).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyidik KPK saat ini menangani kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah. Kasus suap dan gratifikasi yang ditangani itu terjadi tahun 2013-2019.
Ia menjelaskan, proses hukum dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang dilakukan Polda Papua. Masalah penegakan hukum diharapkan tidak digiring ke ranah politik karena apa yang dilakukan sudah sesuai mekanisme yang berlaku di instansi penegakan hukum, baik di KPK, Polri atau kejaksaan.