REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menilai peran baru Bank Indonesia (BI) dengan adanya perubahan regulasi mampu menciptakan lapangan kerja. Adapun perubahan Undang-Undang (UU) Bank Indonesia ini mulai tersiar sejak 2020. Kala itu, pemerintah dikabarkan telah menyiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia.
Ketua Umum Iluni UI Andre Rahadian menyinggung soal peran baru Bank Indonesia (BI) di luar urusan moneter. "Plus kita lihat bahwa ada RUU BI yang bilang, selain menjaga kestabilan moneter, BI juga punya peran job creation," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (11/7/2022).
Pada 2021, pemerintah bersama DPR RI juga telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Adapun RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini akan menghasilkan produk Omnibus Law yang akan mengatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, Pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda meramal Bank Indonesia segera menaikkan suku bunga acuan. "Kalau kita lihat ada kemungkinan bank sentral kita menaikkan suku bunga acuannya. Beberapa bulan terakhir ditahan 3,5 (persen) saya rasa pertemuan mendatang bisa menaikkan suku bunga acuan," ucapnya.
Nailul menilai kondisi Indonesia saat ini seperti memakan buah simalakama, yakni berada dalam kondisi yang serba salah. Dari satu sisi, kenaikan suku bunga acuan akan berimbas pada melemahnya penyaluran kredit. Namun sisi lain, laju inflasi menjadi tak terkendali jika Bank Indonesia tidak menaikkan suku bunga.
"Dampak dari kenaikan suku bunga di negara maju bisa menghasilkan capital outflow. Biasanya investor mencari mana yang lebih untung dan lebih save. Bisa dibilang uang dari investor ini keluar ke negara maju yang mempunyai suku bunga acuan yang tinggi," ucapnya.