Selasa 12 Jul 2022 17:45 WIB

Pemprov Babel Diminta Perbanyak Kegiatan untuk UMKM

UMKM di Babel masih perlu perhatian bersama agar semakin mampu bersaing.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja menunjukkan promosi produk UMKM asal Bangka Belitung. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta memperbanyak kegiatan dan program untuk mendorong para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar semakin berkembang dan naik tingkat.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pekerja menunjukkan promosi produk UMKM asal Bangka Belitung. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta memperbanyak kegiatan dan program untuk mendorong para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar semakin berkembang dan naik tingkat.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta memperbanyak kegiatan dan program untuk mendorong para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar semakin berkembang dan naik tingkat.

"Perlu ada upaya untuk mendorong UMKM naik kelas. Misalnya pelatihan, pendampingan, kemudahan akses pembiayaan, fasilitasi akses mata rantai pasokan dan mendapatkan pasar," kata Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mansah di Pangkalpinang, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Menurut dia, perkembangan UMKM di Babel masih perlu perhatian bersama agar semakin mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional. DPRD juga sudah melakukan rapat kerja dengan Dinas Koperasi dan UKM Babel beberapa hari lalu untuk mengetahui sejauh mana perkembangan atau kemajuan UMKM.

"Melalui pertemuan tersebut diharapkan bisa menyusun program dan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemajuan pelaku usaha. Dari usaha kecil bisa berkembang menjadi usaha menengah dan menjadi usaha besar," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan perlindungan pemberdayaan koperasi dan UKM dijelaskan banyak sekali kemudahan yang dilakukan pemerintah untuk membantu pelaku usaha. Seperti kemudahan izin mendirikan usaha, proses perizinan hingga akses pemasaran produk yang dihasilkan pelaku UMKM.

Selain itu, dalam aturan itu juga terdapat beberapa perubahan terkait kekayaan bersih modal usaha, antara lain untuk usaha kategori mikro diberikan standar kekayaan bersih modal usaha di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar, usaha kecil antara Rp 1 hingga Rp 5 miliar dan untuk usaha menengah Rp 5 hingga Rp 10 miliar.

"Berdasarkan aturan ini, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah akan sangat terbantu karena klasifikasi berdasarkan kekayaan bersih modal usaha tersebut jauh di atas aturan sebelumnya," kata Mansah.

Selain itu, kata dia, dalam aturan yang terbaru tersebut omset atau hasil penjualan tahunan juga mengalami perubahan, untuk skala mikro omset penjualan kurang lebih Rp 2 miliar dalam setahun, sedangkan usaha kecil Rp 2 hingga Rp 15 miliar dan usaha menengah Rp 15 hingga Rp 50 miliar per tahun. "Melalui kebijakan baru ini diharapkan akan membantu meningkatkan kelas status UMKM. Ini juga menjadi salah satu perhatian kami untuk bersama-sama meningkatkan status usaha dengan mendorong Pemprov Babel untuk meningkatkan program dan kegiatan yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement