Selasa 12 Jul 2022 20:27 WIB

Bapenda Bekasi Ajak Warga Manfaatkan Program Hapus Denda PBB

Ini merupakan rangkaian menyambut Hari Jadi ke-72 Kabupaten Bekasi.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil keliling pajak (ilustrasi). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajak segenap warga di daerah itu untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil keliling pajak (ilustrasi). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajak segenap warga di daerah itu untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajak segenap warga di daerah itu untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan.

"Program penghapusan denda PBB ini merupakan rangkaian menyambut Hari Jadi ke-72 Kabupaten Bekasi dan HUT ke-77 Republik Indonesia," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi di Cikarang, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan program tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi Bapenda Kabupaten Bekasi untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kemudahan pelayanan masyarakat. Pembebasan biaya denda keterlambatan pembayaran PBB diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan hingga tahun 2021.

"Kami mengejar target PAD dari PBB. Makanya warga yang tertunggak membayar PBB dalam kurun waktu lima tahun ke belakang, cukup membayar pokoknya saja," katanya.

Pihaknya mempermudah pembayaran PBB bagi masyarakat yang tidak sempat membayar di loket maupun sedang berada di luar daerah dengan memanfaatkan aplikasi daring, transfer BJB, pembayaran melalui kasir toko ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, hingga akun virtual.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo, tanggal 31 Agustus 2022. Dari pajak daerah tersebut nanti akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan," ucapnya.

Menurut dia pendapatan daerah dari sektor PBB cukup besar terhadap postur penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bekasi. Pihaknya menghimbau para wajib pajak di Kabupaten Bekasi taat dalam membayar pajak.

Kondisi pandemi Covid-19, kata dia, tidak menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak namun dengan membayar pajak justru berkontribusi besar terhadap penanganan pandemi serta pembangunan dan perekonomian daerah. "PBB merupakan salah satu sumber PAD yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah," katanya.

Herman kembali mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk segera membayar pajak dengan memanfaatkan momentum pembebasan pembayaran denda ini. Dengan membayar pajak, masyarakat turut membangun daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta membantu pemerintah menangani pandemi. "Harapan kami, target PAD tahun 2022 ini bisa tercapai dan terealisasi. Bahkan kami juga melakukan berbagai komunikasi dengan wajib pajak dan pihak terkait untuk membangun inovasi dan kolaborasi," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement