REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang terletak di kawasan Bumi Aji, Kota Batu, Rabu (13/7/2022). Olah TKP yang dilakukan terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu, yang semula ditangani Polda Bali dan dilimpahkan ke Polda Jatim pada 26 April 2022.
"Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisiap JE, yang merupakan pendiri Sekolah SPI Kota Batu. JE sendiri saat ini telah ditahan atas kasus lain, yakni perkara pencabulan terhadap siswi sekolah SPI. Seiring berjalannya waktu, JE juga terungkap terlibat kasus lain yakni eksploitasi anak.
"Atas laporan itu, JE diduga mempekerjakan anak-anak ini di berbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana, serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana," ujarnya.
JE disangkakan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.