Rabu 13 Jul 2022 21:53 WIB

Ekspedisi Qurban Tanpa Batas BMH Tembus Warga Penyintas Gempa di Halmahera Utara

Hewan qurban itu menempuh perjalanan panjang darat dan laut 23 jam.

Red: Irwan Kelana
BMH menyalurkan hewan qurban kepada warga penyintas gempa bumi  di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Hamahera Utara, Maluku Utara, Selasa  (12/7/2022).
Foto: Dok BMH
BMH menyalurkan hewan qurban kepada warga penyintas gempa bumi di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Hamahera Utara, Maluku Utara, Selasa (12/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, HALMAHERA UTARA -- Ekspedisi Qurban Tanpa Batas BMH berhasil menembus titik warga penyintas bencana alam gempa bumi yang berada di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Hamahera Utara, Maluku Utara, Selasa  (12/7/2022).

"Alhamdulillah usai menempuh perjalanan panjang, darat dan  laut yang total 23 jam lamanya, BMH akhirnya dapat menghadirkan kebahagiaan untuk warga penyintas gempa bumi di Galela Barat yang meliputi enam desa," terang Kepala BMH Perwakilan Maluku Utara, Asfir dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/7/2022).

photo
BMH hadir dengan dua ekor sapi dan menjangkau 2.500 KK di enam desa di Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Hamahera Utara, Maluku Utara.  (Foto: Dok BMH)

Enam desa itu meliputi Desa Ngidiho, Desa Simau, Desa Laonga, Desa Soasio, Desa Pune dan Desa Popilo di Kecamatan Tobelo Utara. "BMH hadir dengan dua ekor sapi dan menjangkau 2.500 KK di enam desa itu,"  ujar  Asfir.

Masyarakat pun sangat bahagia dengan hadirnya hewan qurban BMH di desa mereka. "Terima  kasih kepada BMH yang membawa qurban ke desa kami dengan susah payah. Semoga Allah balas kebaikan umat Islam dengan qurban melalui BMH ini," ungkap seorang warga, Ibu Raja Dodungo (80).

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.

(QS. An-Nisa' ayat 19)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement