Rabu 13 Jul 2022 23:02 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Kejahatan Seksual Anak Daring

Tujuh tersangka berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN ditangkap terpisah.

Ilustrasi. Polda DIY menangkap tujuh terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara daring.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi. Polda DIY menangkap tujuh terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara daring.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap tujuh terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara daring. Tujuh tersangka berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN ditangkap secara terpisah di sejumlah kota dan provinsi mulai 24 Juni 2022.

"Penangkapan ada yang di provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kota Bandar Lampung," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

Roberto menuturkan bahwa penangkapan tujuh orang itu merupakan hasil pengembangan penangkapan FAS (27 tahun) tersangka kejahatan serupa yang diringkus di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. FAS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak perempuan berusia 10 tahun melalui video call menggunakan aplikasi WhatsApp.

Pengungkapan aksi bejat FAS berawal dari laporan guru sekolah dan orang tua siswa kepada Bhabinkamtibmas di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 21 Juni 2022. Setelah dilakukan investigasi dengan menganalisa data digital, dokumen elektronik, dan barang bukti elektronik yang terkait FAS, polisi kemudian menemukan 10 grup Facebook dan WhatsApp berbagi konten pornografi dengan objek korban anak.

Tujuh tersangka itu masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian dua grup WhatsAppdengan nama "GCBH" dan "BBV" dari 10 grup tersebut. "Kami mengerucut dulu terhadap dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan video maupun gambar dengan objek korbannya anak-anak," kata dia.

Tersangka DS, SD, AR, DD, dan ABH masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian grup "GCBH", sedangkan AR dan AN berperan dalam grup "BBV". Mereka ada yang berperan sebagai admin dan beberapa lainnya sebagai pengunggah foto atau video bermuatan pornografi dengan objek korban anak dan dewasa.

"Namun satu tersangka atas nama ABH adalah anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya 17 tahun, kami melakukan tindakan diversi. Saat ini masih dalam pengawasan dari pihak sekolah, Bapas, dan orang tua kami libatkan," kata dia.

Tujuh tersangka, kata Roberto, dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikutnya Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement