Kamis 14 Jul 2022 19:19 WIB

Ratusan Warga Terima Sertifikat Tanah, Bupati: Gunakan untuk Tingkatkan Ekonomi

Tanah jangan hanya dibiarkan namun harus digunakan kegiatan yang menguntungkan.

Rep: idealisa masyrafina/ Red: Hiru Muhammad
Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga masyarakat Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Kamis (14/07/2022).
Foto: Pemkab Banyumas
Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga masyarakat Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Kamis (14/07/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS--Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga masyarakat Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Kamis (14/07/2022).

Penyerahan sertifikat berlangsung di kantor desa setempat, sertifikat tanah yang dibagikan merupakan hasil dari progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022. Hal ini merupakan wujud dari pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

Baca Juga

"Dengan adanya sertifikat dapat digunakan untuk meningkatkan ekonomi sesuai dengan program pemerintah bahwa nilai dari SPPT akan lebih rendah dengan nilai tanah yang bersertifikat. Isu dengan adanya jalan tol bahwa ganti untung tanah warga yang bersertifikat dan yang belum akan ada perbedaan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut," ujar Kades Cipete, Tofik, Kamis (14/7/2022).

Tofik menambahkan bahwa pada kegiatan progam PTSL 2022, Desa Cipete, menargetkan 2500 bidang tanah, sampai saat ini sudah memenuhi persyaratan sekitar 1300 dan sudah selesai tercetak sebanyak 139 sertifikat.

"Penyerahan dilakukan secara bertahap, yang jadi langsung diserahkan. Dan Alhamdulillah hari ini Bapak Bupati bisa menyerahkan kepada warga," katanya

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Banyumas Ir Achmad Husein berpesan jika sertifikat tanah tersebut digunakan untuk meminjam maka harus jelas keuntungannya yaitu yang bisa digunakan untuk modal usaha sampai jadi sukses.

“Usaha yang sukses yaitu usaha yang sudah jalan dan untung serta menjadi lebih besar dan pasarnya luas yang menguasai seluk beluk usaha tersebut dengan baik. Jadi untuk membangun usaha yang dapat dipastikan menguntungkan supaya bisa mengembalikan pinjamannya,” tuturnya.

Bupati juga berpesan kepada warga Desa Cipete agar tanah tersebut jangan hanya dibiarkan saja, tetapi harus digunakan sebagai kegiatan pertanian dan peternakan ataupun kegiatan budidaya yang dapat menguntungkan.

Darto, warga RT 02 RW 01 mengaku senang mendapatkan sertifikat secara mudah. Ia sudah berkeinginan memiliki sertifikat sejak dulu, tapi baru tercapai sekarang. "Alhamdulillah senang akhirnya punya sertifikat," kata Darto.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement