REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Seorang Muslim kerap bangun kesiangan hingga melewatkan sholat subuh pada waktunya. Akan tetapi ketika telah bangun, dia segera menunaikan sholat subuh. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Pertanyaan seperti ini juga diajukan seorang jamaah kepada pimpinan Lembaga Pendidikan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya dalam kajiannya yang juga ditayangkan melalui kanal Al Bahjah TV beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu Buya Yahya menjelaskan bahwa para ulama telah membahas mengenai hukum mengqadha sholat. Di antaranya adalah tentang hukum bagi orang yang meninggalkan sholat sampai keluar waktu. Apakah orang tersebut wajib mengqadhanya?
Maka Buya Yahya menjelaskan para ulama dari empat Mazhab fiqih yakni Syafi'i, Hanafi, Hanbali, dan Maliki sepakat bahwa mengqadha sholat itu ada. Orang yang meninggalkan sholat sampai keluar waktu karena ketidak sengajaan misalnya karena ketiduran atau lupa maka hukumnya wajib mengqadha sholat tersebut.
Buya Yahya mencontohkan orang yang tertidur hingga tak sadar telah melewati waktu sholat, atau saking asyiknya seorang Muslim bercengkrama dengan orang tuanya hingga lupa belum melaksanakan sholat sedangkan waktunya sudah terlewat.
Baca juga: Bukti-Bukti Meyakinkan Mualaf Gladys Islam adalah Agama yang Paling Benar
Maka ketika Muslim tersebut menyadari bahwa dirinya belum melaksanakan sholat, sementara waktunya sudah terlewat, maka dia wajib untuk segera mengqadha sholat tersebut.
Begitupun orang yang tertidur dan bangun kesiangan hingga terlewatkan melaksanakan waktu subuh, maka tetap wajib mengqadha sholat ketika bangun.
Kendati menurut Buya Yahya terdapat sedikit perbedaan pandangan para ulama (khilafiyah) berkaitan dengan hukumnya orang yang secara sengaja meninggalkan sholat atau tidak mau sholat.
Buya Yahya menjelaskan Mazhab Syafi'i dan jumhur ulama mengatakan bahwa kendatipun seorang Muslim meninggalkan sholat dengan sengaja hingga waktu sholat tersebut telah habis, maka tetap wajib baginya untuk mengqadha sholat yang ditinggalkannya itu.