REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Satuan Narkoba Polres Kudus, Jawa Tengah menggerebek pabrik obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Polisi telah menangkap pembuat beserta barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan serta peralatan untuk membuat obat itu.
"Pelaku berinisial AS (28 tahun), warga Kabupaten Demak diamankan di rumah kontrakannya di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pada Jumat (15/7/2022)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kudus, AKP Yosua F Setiawan, di Kudus, Ahad (17/7/2022).
Yosua mengatakan, pengungkapan kasus obat tanpa izin edar itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan pelaku. Tim lalu mengobservasi dan mengembangkan ke sekitar lokasi.