REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Bandar arisan online fiktif oknum Bhayangkari di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial RA dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa.
"Terdakwa juga dituntut membayar restitusi (ganti rugi) atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya," kata JPU Kejari Banjarmasin Radityo Wisnu Aji saat membacakan tuntutannya.
Adapun total restitusi yang harus dibayarkan terdakwa kepada enam korban dalam berkas perkara yaitu sebesar Rp 628 juta lebih. Tuntutan itu didasarkan atas keyakinan JPU bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seperti didakwakan pada dakwaan pertama, yakni Pasal 378 KUHP.
Sedangkan tuntutan terkait restitusi merupakan tuntutan pidana tambahan berdasarkan keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah diterima oleh JPU. Menurut Radityo, jika tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim, maka barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dapat dirampas oleh negara dan dilelang lalu hasilnya diperhitungkan sebagai restitusi terhadap para korban.
Dalam perkara ini ada sejumlah barang bukti berupa rumah, barang elektronik hingga uang tunai yang telah disita sejak penyidikan di Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel. Diketahui RA dan suaminya anggota Polresta Banjarmasin berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban 320 orang dan total kerugian mencapai Rp 11 miliar.