Rabu 20 Jul 2022 00:30 WIB

Buruh Gelar Unjuk Rasa Tolak Putusan PTUN Jakarta, Ini 4 Alasannya 

Buruh sampaikan empat alasan penolakan atas Putusan PTUN Jakarta

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan  buruh sampaikan empat alasan penolakan atas Putusan PTUN Jakarta
Foto: Prayogi/Republika
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan buruh sampaikan empat alasan penolakan atas Putusan PTUN Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Buruh DKI akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota dan PTUN Jakarta pada Rabu, 20 Juli 2022. 

Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal. Menurutnya, aksi akan diawali di Balaikota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung dua tututan. 

Baca Juga

"Tuntutan pertama, meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454," tegas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya, Selasa (19/2/2022). 

Sedangkan tuntutan kedua, lanjut Said Iqbal, yaitu mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854. 

Kata dia, selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Artinya putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Said Iqbal menyampaikan, setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut. 

Pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan.  

"Khawatir akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan," kata Said Iqbal. 

Kemudian alasan kedua, KSPI dan Partai Buruh menganggap kalau PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. 

PTUN dinilai telah melampaui kewenangannya dengan hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi sebab, jika melihat kewenangan PTUN tersebut maka seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" kata Said Iqbal. 

Alasan ketiga, Said Iqbal menerangkan bahwa seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta. Sementara alasan keempat ialah, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," tutur Said Iqbal.   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement