Rabu 20 Jul 2022 17:05 WIB

Calon Penumpang Bus Terminal Kalideres Wajib Booster

Aturan wajib 'booster' calon penumpang Terminal Kalideres akan berlaku 17 Juli.

Red: Nora Azizah
Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kalideres, Jakarta.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kalideres, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Terminal Kalideres Jakarta Barat mewajibkan penumpang bus sudah divaksin tahap ketiga atau booster sesuai dengan kebijakan pemerintah. "Iya benar, sudah kita terapkan wajib booster untuk penumpang," kata Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Peraturan itu diterapkan Revi sejak 17 Juli lalu sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID 19 nomor 21. Walau peraturan tersebut sudah diterapkan, pihaknya masih menunggu peraturan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait penumpang wajib booster.

Baca Juga

Dalam surat edaran yang diterima Revi, tertuang syarat-syarat yang harus dipenuhi penumpang jika belum sempat menerima vaksin booster, dosis dua, ataupun dosis satu. Jika belum menerima vaksin sama sekali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. 

Jika baru mendapatkan vaksin tahap satu, penumpang diwajibkan menyerahkan hasil tes PCR. Untuk pasien yang baru divaksin dosis dua wajib menyerahkan hasil tes PCR dan antigen.

"Kalau sudah booster tinggal terapkan prokes (protokol kesehatan) aja," kata dia.

Sejauh ini, Revi menilai peraturan tersebut sudah bergulir dengan baik di lapangan. Mayoritas penumpang dinilai sudah menerima vaksin booster. Dia berharap penerapan peraturan tersebut dapat membantu pemerintah menekankan angka penyebaran COVID-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement