Kamis 21 Jul 2022 13:36 WIB

KPPU Naikkan Status Kasus Kartel Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU No.5/1999

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat (ilustrasi). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat (ilustrasi). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan, peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar pada Rabu (20/7/2022), di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Baca Juga

"Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," kata Gopprera dalam pernyataan resminya, Rabu (20/7/2022) malam.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 (dua) jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5 Tahun 1999. Di antaranya yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

Adapun, daftar ke-27 perusahaan tersebut di antaranya:

1.PT. Asian Agro Agung Jaya

2.PT. Batara Elok Semesta Terpadu

3.PT. Berlian Eka Sakti Tangguh

4.PT. Bina Karya Prima

5.PT. Incasi Raya

6.PT. Selago Makmur Plantation

7.PT. Agro Makmur Raya

8.PT. Indokarya Internusa

9.PT. Intibenua Perkasatama

10.PT. Megasurya Mas

11.PT. Mikie Oleo Nabati Industri

12.PT. Musim Mas

13.PT. Sukajadi Sawit Mekar

14.PT. Pacific Medan Industri

15.PT. Permata Hijau Palm Oleo

16.PT. Permata Hijau Sawit

17.PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)

18.PT. Salim Ivomas Pratama

19.PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.

20.PT. Budi Nabati Perkasa

21.PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.

22.PT. Multi Nabati Sulawesi

23.PT. Multimas Nabati Asahan

24.PT. Sinar Alam Permai

25.PT. Wilmar Cahaya Indonesia

26.PT. Wilmar Nabati Indonesia

27.PT. Karyaindah Alam Sejahtera

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement