Selasa 29 Nov 2022 18:18 WIB

Pejabat Bea Cukai Sebut Pengusaha tak Harus Realisasikan Kuota CPO

Bea Cukai tidak lagi menjadikan PE sebagai syarat ekspor CPO sejak DMO dicabut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa mantan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Vita Budhi Sulistyo menegaskan, perusahaan tidak diwajibkan menggunakan semua kuota ekspor dalam persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Hal tersebut disampaikan Vita ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian izin CPO yang mempengaruhi harga minyak goreng (migor) pada Selasa di PN Tipikor Jakpus.

Dalam kasus ini, mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei duduk di kursi pesakitan bersama empat terdakwa lain. "Tidak ada sanksi jika perusahaan tidak menggunakan PE-nya," kata Vita dalam persidangan tersebut.

Baca Juga

Persetujuan Ekspor (PE) diterbitkan oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk dilampirkan perusahaan ketika mengajukan perizinan kepada Ditjen Bea Cukai melalui Indonesia National Single Window (INSW). Selama periode 14 Februari - 20 Maret 2022, eksportir CPO wajib memperoleh PE dengan melakukan distribusi minyak goreng ke pasar dalam negeri.

"Ini yang biasa dikenal dengan Domestic Market Obligation (DMO)," ujar Vita.

Vita menjelaskan, sejak kebijakan DMO efektif dicabut pada 20 Maret 2022, Ditjen Bea Cukai tidak lagi menjadikan PE sebagai syarat untuk melakukan ekspor CPO dan produk-produk turunannya. Hal ini didasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2022.

"Sejak 20 Maret 2022, Persetujuan Ekspor bukan lagi jadi persyaratan penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang. Di lapangan masih ada perusahaan yang melampirkannya tapi kami sudah tidak pertimbangkan lagi," kata Vita.

Sementara itu, Kuasa hukum Lin Che Wei, Handika Honggowongso menyatakan, keterangan Vita justru menunjukkan perusahaan eksportir CPO berpotensi dirugikan. Sebab, PE hanya berlaku untuk beberapa hari sebelum kemudian dicabut.

"Kalau peraturannya dan PE-nya saja sudah dicabut sebelum digunakan seluruhnya berarti DMO yang disalurkan perusahaan-perusahaan ini sama saja seperti sumbangan," kata Handika.

Dalam kasus ini, JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement