Kamis 21 Jul 2022 15:25 WIB

Kasus Kecelakaan Maut Cibubur, Polisi: Tersangka Satu, Sopir

Penyidik menilai sopir truk tersebut melakukan kelalaian atas kondisi mobil.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Sejumlah Petugas Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beserta pihak terkait memeriksa kondisi kendaraan truk pengangkut bahan bakar miyak (BBM) yang mengalami kecelakaan di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022). Kecelakaan yang terjadi pada Senin (18/7/2022) lalu di Jalan Transyogi Cibubur dan menewaskan 11 orang tersebut kini kasusnya ditangani Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Foto: ANTARA/Suwandy
Sejumlah Petugas Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beserta pihak terkait memeriksa kondisi kendaraan truk pengangkut bahan bakar miyak (BBM) yang mengalami kecelakaan di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022). Kecelakaan yang terjadi pada Senin (18/7/2022) lalu di Jalan Transyogi Cibubur dan menewaskan 11 orang tersebut kini kasusnya ditangani Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa hanya ada satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut truk tangki milik Pertamina di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Dalam insiden itu polisi baru menetapkan satu tersangka yaitu sopir berinisial S.

"Saya koreksi tersangka itu satu, si sopir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi melalui telepon, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga

Sementara kernet dari truk tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) berinisial K belum ditetapkan sebagai tersangka. Usman mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan tersebut dijelaskan bahwa sopir diduga melakukan kelalaian.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan sopir dan pemeriksaan dari pada kendaraan kami bisa menetapkan bahwa sopir sebagai tersangka," tegas Latif.

Adapun hasil dari pemeriksaan sementara, menurut Latif, penyebab kecelakaan terjadi akibat permasalahan rem. Penyidik menilai sopir truk tersebut melakukan kelalaian atas kondisi mobil yang tidak memiliki rem. Semestinya, kata dia, sopir mengetahui kondisi kendaraan yang dikemudikannya tersebut.

"Kan mereka yang mengemudikan. Setelah diuji apakah terjadi kelalaian itu pada saat pemeriksaannya kan mereka yang mengendalikan," ungkap Latif.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan sopir dan kernet truk tangki itu dijadikan tersangka. Akibat kecelakaan maut beruntun itu menelan korban jiwa sebanyak 10 orang dan sejumlah korban luka-luka.

"Penyidik Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dan Satlantas telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini pertama S, ini sopir truk tangki BBM. Kedua K, ini merupakan kernet truk tangki BBM tersebut," kata Zulpan beberapa waktu lalu.

Menurut Zulpan, kedua tersangka masih berada di kantor polisi dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap sopir dan kernet tersebut.

"Terkait penanganan kasus ini akan dilakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan kepada sopir yang akibat kelalaianya mengakibatkan jatuhnya banyak korban," tutur Zulpan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement