Calon penumpang bersiap masuk ke dalam bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022). Pengelola Terminal Kalideres Jakarta Barat mewajibkan penumpang bus sudah divaksin ketiga (booster) yang mulai diterapkan sejak 17 Juli 2022 sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21. (FOTO : ANTARA/Syahrudin)
Calon penumpang memasukkan barang ke dalam bagasi bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022). Pengelola Terminal Kalideres Jakarta Barat mewajibkan penumpang bus sudah divaksin ketiga (booster) yang mulai diterapkan sejak 17 Juli 2022 sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21. (FOTO : ANTARA/Syahrudin)
Sejumlah penumpang duduk di dalam bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022). Pengelola Terminal Kalideres Jakarta Barat mewajibkan penumpang bus sudah divaksin ketiga (booster) yang mulai diterapkan sejak 17 Juli 2022 sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21. (FOTO : ANTARA/Syahrudin)
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022). Pengelola Terminal Kalideres Jakarta Barat mewajibkan penumpang bus sudah divaksin ketiga (booster) yang mulai diterapkan sejak 17 Juli 2022 sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21. (FOTO : ANTARA/Syahrudin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Calon penumpang bersiap masuk ke dalam bus Antarkota Antarprovinsi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).
Pengelola Terminal Kalideres Jakarta Barat mewajibkan penumpang bus sudah divaksin ketiga (booster) yang mulai diterapkan sejak 17 Juli 2022 sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21.
sumber : Antara
Advertisement