Ahad 24 Jul 2022 08:30 WIB

Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Akibat Zina atau Hubungan di Luar Nikah

Ulama berbeda pendapat terkait hukum menikahi wanita hamil akibat zina

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Menikah akibat hamil di luar nikah atau zina.ilustrasi Ulama berbeda pendapat terkait hukum menikahi wanita hamil akibat zina
Foto: antarafoto
Menikah akibat hamil di luar nikah atau zina.ilustrasi Ulama berbeda pendapat terkait hukum menikahi wanita hamil akibat zina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Bagaimana hukumnya menikahi seorang wanita hamil karena zina? Hal ini juga menjadi pembahasan dalam kajian fiqih yang diselenggarakan Sekolah Fiqih-Rumah Fiqih Indonesia beberapa waktu lalu. 

Dalam kesempatan itu pengajar Rumah Fiqih Indonesia yang juga alumni Pondok Modern Gontor Putri I, ustazah Aini Aryani menjelaskan bahwa ada nash yang melarang lelaki beriman menikahi wanita pezina (az zaniyah) artinya wanita itu masih aktif dengan kegiatan zina seperti terdapat pada Alquran surat An Nur ayat 3 sebagai berikut:

Baca Juga

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”  

Ustadzah Aini mengatakan sebagaimana sebuah riwayat dijelaskan bahwa seorang lelaki beriman bernama Mirtsad datang ke Makkah dan meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahi 'Anaq (wanita pezina). 

Rasulullah tidak menjawabnya hingga turun Alquran surat An Nur ayat 3 yang berisi larangan bagi lelaki atau wanita yang beriman menikah dengan pezina.  

Kendati demikian jumhur ulama mengatakan lafaz hurrima pada surat An Nur ayat 3 tidak dimaknai diharamkan melainkan makruh tanzih atau perbuatan yang sangat tidak disukai. Jumhur ulama mengatakan menikahi wanita pezina masuk kategori akad nikah yang sah. 

Ustadzah Aini mengatakan mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i  memperbolehkan menikahi pezina dengan tujuan husnudzan pernikahan itu ditujukan sebagai tindakan tobat. 

Sedang ulama Mazhab Hanbali berpendapat bahwa bila sudah benar-benar wanita pezina itu tobat (tidak berzina lagi) maka boleh dinikahi. Tetapi bila tidak bertobat tidak boleh dinikahi.  

"Kita tak pernah tahu apa yang ada di hati manusia. Bisa saja kalau ada orang yang berzina dia mau nikah, kita husnuzan berarti dia tidak mau berzina lagi.  Intinya mayoritas ulama mewakili Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i mengatakan memperbolehkan menikahi pezina dengan tujuan kita husnuzannya pernikahan itu ditujukan sebagai tindakan tobatnya," katanya.  

Sementara itu tentang menikahi wanita hamil Ustadzah Aini mengatakan wanita yang sedang hamil boleh dinikahi asalkan yang menikahinya adalah mantan suaminya. Misalnya suami menceraikan, lalu diketahui wanita itu hamil, lelaki itu rujuk maka hal tersebut diperbolehkan. 

Sedangkan haram hukumnya seorang wanita yang hamil menikah dengan mantan suami yang pernah mentalaknya tiga kali (talak bainunah kubra). Selain itu Ustadzah Aini juga menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang wanita hamil yang sedang berada pada masa iddah menikah dengan lelaki yang tidak menghamilinya. 

Misalnya seorang wanita hamil yang baru saja suaminya meninggal, maka haram menikah dengan lelaki lain sampai selesai masa iddahnya dan melahirkan.  

Sementara itu tentang menikahi wanita yang hamil karena zina, para ulama dari Mazhab Hanafi dan Syafi'i memperbolehkan. Namun Imam Abu Hanifah memberikan catatan bahwa boleh menikahi wanita yang hamil karena zina bila yang menikahi adalah lelaki yang menghamilinya. 

Sedang bila yang menikahinya adalah lelaki yang bukan menghamilinya, maka dia tidak boleh menggauli wanita itu hingga melahirkan.  

Sementara Imam Malik dan Imam Hanbali berpendapat bahwa laki-laki yang tak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita itu melahirkan dan telah habis masa iddahnya. 

Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi yaknni wanita tersebut harus harus sudah tobat dari dosa zinanya.  

Sementara itu tentang status pernikahan wanita hamil karena zina dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia sebagai pegangan dasar pengambilan keputusan hakim Pengadilan Agama dijelaskan pada pasal 53 bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya (berarti tidak harus dengan lelaki yang menghamilinya).

Perkawinan dengan wanita hamil dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.    

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement