Rabu 09 Jul 2025 19:15 WIB

Kisah Pernikahan dengan Mahar Sandal

Perempuan ini rela menikah dengan mahar sepasang sandal jepit.

ILUSTRASI Pernikahan
Foto: Republika/Prayogi
ILUSTRASI Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firman Arifandi dalam bukunya yang berjudul Serial Hadits Nikah IV: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah memaparkan sebuah hadis tentang pernikahan yang cukup unik. Sebab, mempelai perempuan diberikan mahar berupa sandal jepit.

Hadis tersebut diriwayatkan Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari jalur Amir bin Rabiah. Dalam teks itu disebutkan, seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mahar sepasang sandal.

Baca Juga

Mengetahui hal itu, Nabi Muhammad SAW lantas bertanya kepada perempuan itu, "Relakah engkau dinikahi dengan sepasang sandal?"

Wanita tersebut mengiyakannya. Maka, Rasulullah SAW pun membolehkan pernikahan ini terjadi.

عن عامر بن ربيعة , أن امرأة من بني فزارة , تزوجت على نعلين , فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: أرضيت من نفسك ومالك بنعلين؟ قالت: نعم، فأجازه

Berangkat dari hadis di atas dan sejumlah nash lainnya, para ulama berpendapat bahwa hukum menyerahkan mahar kepada istri adalah wajib. Ini sejalan dengan Alquran surah an-Nisa ayat keempat.

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً‌ ؕ فَاِنۡ طِبۡنَ لَـكُمۡ عَنۡ شَىۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوۡهُ هَنِيۡٓــًٔـا مَّرِیۡٓـــٴًﺎ

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

photo
Infografis hukum pernikahan dalam Islam. - (Republika)

Seperti apakah mahar yang ideal?

Dalam Islam, seperti apakah mahar yang ideal itu? Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, mahar adalah hak mutlak istri sendiri. Tak seorang pun selain dirinya memiliki hak untuk menggunakannya dalam keperluan apa pun, kecuali dilakukan dengan izin si istri dan bukan dalam rangka maksiat.

Besar kecilnya mahar dalam Islam tidak ditentukan oleh agama. Yang terpenting dalam hal ini, mahar haruslah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement