JACCS MPM Finance Kembali Tawarkan Obligasi dengan Target Rp 600 M
Red: Fernan Rahadi
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance Indonesia (Perseroan) akan menghimpun dana melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022. Perseroan berencana untuk menawarkan obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp 600 miliar. | Foto: dokpri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance Indonesia (Perseroan) akan menghimpun dana melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022. Perseroan berencana untuk menawarkan obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp 600 miliar.
Direktur Keuangan JACCS MPM Finance Indonesia, Hajimu Yukimoto, menjelaskan bahwa ini merupakan penerbitan obligasi kedua perseroan setelah penerbitan perdana pada tahun 2019. Hal ini dilakukan sebagai strategi pendanaan perseroan dalam melakukan diversifikasi sumber pendanaan.
Obligasi ini terdiri dari tiga seri yaitu Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 hari kalender, Obligasi Seri B dengan jangka waktu tiga tahun, dan Obligasi Seri C dengan jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah pokok obligasi dan dijamin dengan jaminan khusus berupa fidusia atas piutang lancar dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 100 persen dari nilai pokok obligasi yang terutang.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10 November 2022. Sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi adalah pada tanggal 20 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 10 Agustus 2025 untuk Seri B, dan tanggal 10 Agustus 2027 untuk Seri C yang juga merupakan tanggal pelunasan dari masing-masing seri pokok Obligasi.
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan AA(idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia dalam rangka penerbitan obligasi ini. "Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum berkelanjutan obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk modal kerja, yaitu untuk kegiatan pembiayaan, sewa pembiayaan dan anjak piutang sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Hajimu Yukimoto.