Selasa 26 Jul 2022 15:41 WIB

Apa Itu HAKI yang Didaftarkan Baim Wong Atas Citayam Fashion Week

HAKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual.

Rep: Kurusetra/ Red: Partner
.
.

Citayam Fashion Week. Perusahaan<a href= Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) atau HAKI ke PDKI Kemenkumham. Pendaftaran itu mendapatkan sejumlah kecaman dari berbagai pihak. Foto: Republika." />
Citayam Fashion Week. Perusahaan Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) atau HAKI ke PDKI Kemenkumham. Pendaftaran itu mendapatkan sejumlah kecaman dari berbagai pihak. Foto: Republika.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Citayam Fashion Week (CFW) didaftarkan perusahaan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven, PT Tiger Wong Entertainment sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) atau HAKI ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham sebagai sebuah hak brand atau merek. Selain Baim Wong, Indigo Aditya Nugroho pun mendaftarkan permohonan serupa.

Pendaftaran itu pun dikecam banyak pihak karena Baim Wong dinilai memanfaatkan popularitas Citayam Fashion Week demi mendapatkan cuan. Namun dalam keterangannya, Baim Wong mengaku alasan mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Ditjen HKI Kemenkumham hanya untuk memberikan wadah bagi remaja yang terlibat. Ia berharap Citayam dapat memajukan dunia fesyen Indonesia dan dapat dilirik oleh dunia fesyen internasional.

BACA JUGA: Sebelum Citayam Fashion Week Viral, Kampung Citayam Sudah Beken Sejak Zaman Kolonial

Lantas apa sebenarnya HAKI itu?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menjelaskan, HAKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual. HAKI juga terdiri dari beberapa jenis, seperti hak paten, hak merek, dan hak cipta.

Hak paten adalah hak eksklusif inventor atau penemu atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi sendiri adalah ide penemu yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk itu sendiri.

BACA JUGA: Sejarah SCBD: Dari Peternakan Sapi, Kawasan Perkantoran Elite, Kini Jadi Citayam Fashion Week


Hak merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut. Tujuannya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pendaftaran HAKI bertujuan sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Selain itu, pendaftaran juga menjadi dasar penolakan terhadap merek sama yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis. Dengan mendaftarkan merek akan mencegah orang lain untuk menggunakan merek yang sama.

BACA JUGA: Citayam Tanah Para Jawara: Kisah Heroik Tole Iskandar dan Legenda Raden Sungging Melawan Belanda

Sementara hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Hak cipta juga merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif suatu ciptaan. Ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya ada 11 daftar ciptaan yang dapat dilindungi. Antara lain, (1) Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; (2) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; (3) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; (4) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; (5) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; (6) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; (7) Arsitektur, (8) Peta; (9) Seni Batik; (10) Fotografi; (11) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

JANGAN LEWATKAN ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

> Humor Gus Dur: Jenderal Orba Menang Lomba Tebak Umur Mumi, Caranya Dipukulin Sampai Ngaku Sendiri

> Sejarah Sumpit yang Diharamkan Dipakai Umat Islam untuk Makan

>Tak Perlu Pakai Pawang, Begini Cara Muhammadiyah Cegah Hujan

> Pawang Hujan Mandalika, Ustadz Khalid Basalamah: Pawang Hujan Itu Dukun, Haram Hukumnya dalam Islam

> Humor Gus Dur: Gara-Gara Dikirimi PSK, Gus Dur Terpaksa Tidur di Sofa

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: [email protected]. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement