Rabu 27 Jul 2022 23:27 WIB

Tiga Anak Terduga Pelaku Perundungan di Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka

Korban perundungan di Tasikmalaya mengalami depresi.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
 Tiga Anak Terduga Pelaku Perundungan di Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka. Foto:  Ilustrasi Stop Bullying
Foto: Foto : MgRol_92
Tiga Anak Terduga Pelaku Perundungan di Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka. Foto: Ilustrasi Stop Bullying

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Polisi menetapkan tiga orang anak terduga pelaku perundungan di Tasikmalaya beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Diketahui perundungan yang terjadi pada pertengahan Juni menyebabkan korban mengalami depresi berat hingga meninggal dunia.

"Sudah jadi tersangka (ketiganya)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022). Ia mengatakan penetapan tersangka kepada tiga anak itu dilakukan pasca gelar perkara.

Baca Juga

Ibrahim melanjutkan pihaknya menggunakan mekanisme diversi berdasarkan undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dalam penanganan kasus tersebut. Para tersangka tidak dilakukan penahanan.

Ia mengatakan ketiga anak tersebut dikenakan pasal 80 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, pihaknya mendapat laporan terkait viralnya video tidak senonoh yang tersebar di media sosial. Setelah didalami, anak dalam video itu merupakan warga salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

"Dalam video itu, kami menemukan ada seorang anak yang diduga dipaksa untuk menyetubuhi kucing, sambil direkam, dan kemudian disebar," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Kamis (21/7/2022).

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement