Polres Semarang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi, Imam Sobari (32) berpakaian tahanan Polres Semarang melakukan beberapa adegan saat digelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di lokasi pembunuhan dan pembuangan potongan tubuh korban, di lingkungan Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas , Kabupaten Semarang, Kamis (28/7). | Foto: Republika/Bowo Pribadi
REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Tim penyidik Polres Semarang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Khalidatunni'mah (34), warga RT 01/ RW 02 Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang. Kabupaten Tegal.
Rekonstruksi di gelar di sejumlah tempat dimulai dari tempat kos yang berada di Jalan Sokarno- Hatta KM 30 lingkungan Kebonan, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/7/2022).
Rekonstruksi dilakukan untuk memberikam gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan disertai dengan mutilasi jasad korban sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka, Imam Sobari (32).
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Agil Widyas Sampurna yang dikonfirmasi di sela pelaksanaan rekonstruksi mengugkapkan, ada 21 adegan yang diperagakan dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut.
"Mulai dari tersangka Imam Sobari melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban di dalam kamar kos nomor 18 A, tersangka membuang potongan jasad korban yang dimutilasi hingga tersangka meninggalkan Kabupaten Semarang," jelasnya.
Agil juga mengungkapkan, dari pelaksanaan rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini juga terubgkap fakta baru, surat nikah yang diserahkan kepada pengelola tempat kos agar bisa tinggal di tempat kos korban palsu.
Rekonstruksi ini dilakukan penyidik untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana ini sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Semarang.
Dari pelaksanaan rekonstruksi yang juga dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang ini juga terungkap ada lima tempat/ lokasi yang berbeda untuk pelaksanaan rekonstruksi.
"Empat tempat merupakan lokasi pembuangan potongan tubuh jasad korban dan satu tempat merupakan kamar kos tempat tersangka membunuh dan melakukan mutilasi setelah sebelumnya korban dibunuh dengan cara dicekik pada bagian leher," tandas Agil.