REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN --Jajaran Polres Semarang mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di sungai. Korban diketahui adalah Khalidatunni’mah (24), yang tercatat sebagai warga RT 01/ RW 02 Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Jasad korban dimutilasi menjadi 11 bagian yang kemudian dibungkus dalam tujuh kantong plastik dan dibuang di empat lokasi yang berbeda, di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Beberapa bagian tubuh korban juga ditemukan di aliran sungai Kretek di wilayah Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, yang kemudian menjadi titik awal penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi ini.
Adapun tersangka pelaku mutilasi ini adalah tetangga korban, Imam Sobari (32), yang diringkus di Stasiun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dalam pelarian menuju ke Kabupaten Tulungangung, Jawa Timur.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sebelum dimutilasi korban terlebih dahulu dibunuh di tempat kost korban yang beralamat korban di Jalan Soekarno- Hatta, wilayah RT Dusun Kebonan, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas. Pembunuhan dilakukan pada Ahad (17/7) sekitar pukul 01.00 setelah keduanya terlibat cekcok pada Sabtu (16/7/2022) malam.
Tersangka kemudian memutilasi korban di kamar mandi tempat kos tersebut. Mutilasi dilakukan secara bertahap. Mutilasi baru selesai Pada hari Selasa (19/7) pukul 03.00 WIB.
Potongan tubuh tersebut dibuang terpisah. Ada yang di lahan kosong samping pabrik PT Starwig, di Jalan Soekarno Hatta. Ada juga yang dibuang di jembatan Kretek, Desa Kalongan dan Sungai Wonoboyo.
Untuk menghilangkan barang bukti lainnya, tersangka Imam Sobari lalu membuang pisau yang digunakan untuk memutilasi di tempat sampah tempat kos lantai 2. Kemudian selimut di tempat sampah lantai 1 dan handphone korban di sungai dekat tempat kos.
Pelaku juga mengambil perhiasan emas dan handphone korban. Perhiasan itu dijual di sebuah toko emas di Pasar Karanggjati, Kecamatan Bergas seharga Rp 2,4 juta. “Setelah itu, tersangka Imam Sobari pulang ke Kabupaten Tegal dan Pada Kamis (21/7) tersangka juga sempat menjual perhiasan korban yang lain di sebuah toko emas di Kabupaten Tegal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolda, tersangka diancam Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP. “Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.