REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan nelayan, sebagai bentuk jaminan dan perlindungan dalam bekerja.
"Tahun pertama ini, premi jaminan sosial nelayan sepenuhnya menjadi tanggungan APBD. Namun tahun berikutnya jadi tanggungan nelayan dengan nilai premi Rp 16.800 per bulan" kata Kepala Dinas Perikanan Bangka Tengah Taufik di Koba, Kamis (28/7/2022).
Ia menjelaskan program jaminan sosial nelayan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. "Tahun ini target kami membayarkan premi jaminan sosial nelayan sebanyak 600 orang," katanya.
Program ini, kata dia, terus digulirkan setiap tahun sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan sosial terhadap para nelayan yang bekerja dengan penuh risiko. "Tahun depan target kami sebanyak 500 nelayan ditanggung pemerintah selama satu tahun dan tahun berikutnya jadi tanggungan nelayan dalam bentuk premi mandiri," katanya.
Ia mengatakan program jaminan sosial nelayan sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentangOptimalisasi Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Kita gulirkan di daerah, namun dijalankan secara bertahap hingga akhirnya nanti seluruh nelayan sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial nelayan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.